Label

Minggu, 07 November 2010

ZINA

Zina adalah hubungan intim antara laki-laki dan perempuan yang menentang syari'at islam. Hukumnya haram, dan dosa besar.
ZINA ADA 2 MACAM :
  • muhson
  • ghoiru muhson
ZINA MUHSON
zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang pernah mempunyai ikatan perkawinan. Janda maupun duda. Hukumannya yakni dirajam sampai meninggal dunia.

ZINA GHOIRU MUHSON
zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum pernah memiliki ikatan pernikahan.
Syarat orang yang melakukan zina ghoiru muhson yaitu :
  1. baligh
  2. berakal
hukumannya yakni 100 kali cambukan.

orang yang diperkosa tidak dikenai hukuman rajam atau cambuk, akan tetapi orang yang memperkosa dikenai hukuman rajam dan dicambuk 100 kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar