ZINA ADA 2 MACAM :
- muhson
- ghoiru muhson
zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang pernah mempunyai ikatan perkawinan. Janda maupun duda. Hukumannya yakni dirajam sampai meninggal dunia.
ZINA GHOIRU MUHSON
zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum pernah memiliki ikatan pernikahan.
Syarat orang yang melakukan zina ghoiru muhson yaitu :
- baligh
- berakal
orang yang diperkosa tidak dikenai hukuman rajam atau cambuk, akan tetapi orang yang memperkosa dikenai hukuman rajam dan dicambuk 100 kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar