Perbuatan Zina dalam Islam dikenai Had atau hukuman, yakni yang muhson di rajam dan yang ghoiru muhson di dera sebanyak 100 kali dera. akan tetapi,
Apakah orang yang melakukan perbuatan homosexual juga dihukumi seperti itu?
Kita akan berbalik dengan pengertian zina, zina adalah hubungan sexual antara laki-laki dengan perempuan yang tidak ada ikatan tali pernikahan yang sah dan tidak dengan syariat islam. Maka zina hukumnya haram dan dosa besar.ukuran orang yang dikatakan zina adalah menempelnya kemaluan antara kemaluan laki-laki dengan kemaluan perempuan. menempel saja sudah dikatakan zina, apalagi masuknya kemaluan antara laki-laki dengan kemaluan perempuan?.
Maka dari itu homosexual dihukumi rajam ( pelaku homosex dipendam seukuran leher dan dilempari oleh batu yang seukuran genggaman tangan, dan yang melempari adalah masyarakat sekitar yang menyaksikan hukuman itu) dan tidak melihat status itu termasuk zina muhson atau ghoiru muhson.
Dan bagaimana dengan Lesby dengan animal sex?
Hukuman bagi para pelaku lesby dan animal sex hukumannya berbeda dengan hukuman bagi pelaku homosexual. hukuman bagi pelaku lesby hanya dihukumi ta'zir(dihukumi dengan cara diasingkan atau dipenjara atau di dera sebanyak kurang dari 40 kali).
Sedangkan bagi pelaku animalsex dihukumi ta'zir dan hewan yang dijadikan korban perbuatan sexual disembelih dan dibakar atau dikubur hewan tersebut, karena hewan tersebut haram untuk dimakan.
Kesimpulan
Maka kesimpulan dari problem di atas, para pelaku homosex, lesby dan animalsex tidak digolongkan dengan penggolongan zina (muhson dan ghoiru muhson)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar