- Pembunuhan sengaja, pembunuhannya disertai dengan niat dan menggunakan alat yang memang digunakan untuk membunuh. Hukumannya yakni dihukumi mati atau di qishas (di penggal kepalanya, di tembak, di gantung, dll) dan hukuman itu bisa ringan apabila sang ahli waris atau keluarga dari korban memaafkannya dan hukumannya yakni membayar diyat.
- Pembunuhan semi sengaja, pembunuhan yang menggunakan alat yang tidak semestinya digunakan untuk membunuh dan tidak disertai dengan niat. Hukumannya hanya membayar diyat yang berat.
- Pembunuhan tidak sengaja, yakni pembunuhan yang tidak disertai dengan niat. Hukumannya membayar diyat ringan.
orang yang tidak dikenai hukuman ada 2 :
- Oeang yang perang karena membela tanah airnya, membela agama
- Algojo (orang yang ditugasi untuk meng qishas orang yang melakukan pembunuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar